Lebih lanjut, Argo mengungkapkan polisi telah memeriksa 5 saksi dalam kasus hibah bodong Rp 2 triliun itu. Dia menjelaskan pihak ahli juga akan dilibatkan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, pemberian donasi Rp 2 triliun oleh keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan ternyata tidak ada karena saldo tidak mencukupi. Mabes Polri mengirim tim untuk memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
“Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal, yaitu dari Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8).
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sendiri sudah buka suara terkait sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Eko langsung meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Secara pribadi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya jelas kepada bapak Kapolri, pejabat utama Mabes Polri, anggota Polri se-Indonesia dan masyarakat Sumatera Selatan,” kata Eko membuka konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (5/8).(detik)