Eramuslim – Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengecam penunjukan Irjen Mochamad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumut. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang.
Bambang menyebut, dalam UU Polri No 2/2000 Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis’.
Sementara Pasal 28 Ayat 3 UU Polri No 2/2002 menyebutkan bahwa ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’.
“UU 2/2002 tersebut tentunya sampai sekarang belum ada perubahan,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Bambang menduga, penunjukan ini tidak lepas dari kepentingan politik Jokowi dalam Pilkada di dua daerah tersebut.
“Pilkada tentunya adalah arena pertarungan politik dalam ranah demokrasi. Menyeret-nyeret Polri di tengah pusaran pertarungan politik sungguh tak elok bagi rezim ini, juga bagi Polri sendiri. Seolah tak ada aparat birokrasi lain di luar Polri untuk dijadikan Plt Gubernur,” paparnya.
Menurut Bambang, tugas pokok dan fungsi Polri sesuai amanat UU adalah menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, bukan sebagai birokrat dalam pemerintahan.
“Presiden Jokowi harus lebih bijak untuk memutuskan sebuah usulan yang jelas-jelas hanya akan menambah beban polemik yang tak bermanfaat apa-apa,” ungkapnya.