Abdul Muiz Ali menilai unsur pidana atas statement yang dilontarkan Muhammad Kece tersebut telah terpenuhi. Dia menyebut Muhammad Kece kerap mencampur-adukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda.
“Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran tersebut jelas salah,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat unsur ujaran kebencian Nabi Muhammad dalam video berisi ucapan Muhammad Kece tersebut.
“Dan masih banyak beberapa unsur yang dapat dipidanakan dari materi yang disampaikan oleh Muhammad Kece dalam konten dengan judul ‘Sumber Segala Dusta’,” ujarnya.
“Dari beberapa hal tersebut di atas, setidaknya Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan Agama) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” sambung Abdul Muiz Ali.
Karena itu, dia meminta polisi segera bergerak mengusut kasus ini. Di sisi lain, sosok yang juga Duta Pancasila dari BPIP ini meminta masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan di luar hukum.
“Berharap masyarakat jangan terpancing untuk melakukan hal-hal diluar hukum. Serahkan urusan penodaan dan penistaan agama Islam kepada pihak yang berwajib,” imbuhnya. [Detik]