Polisi Diminta Segera Proses Pelanggaran Kampanye Pilkada

Polisi diminta segera memproses para pelanggar pada kampanye Pilkada DKI Jakarta. "Tanpa menunggu Panwas, Polri harus proaktif dalam melakukan tindakan hukum, karena pilkada termasuk dalam ranah publik, yang pelanggarannya bisa masuk pidana umum, " ujar Ketua Pemantau Khusus Pilkada (PKP) Adhie Massardi diJakarta, Senin (30/7).

Oleh karena itu, katanya, aparat keamanan harusbekerja ekstra keras. Polisi pun dituntut untuk menindak tegas para pelaku kecurangan pilkada.

Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan adanya ‘serangan fajar’ yang dilakukan salah satu calon. "Diharapkan polisi bisa mengantisipasi tersebut, " katanya.

Sementara, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) DKI Jakartamencatat, kampanye calon gubernur Fauzi Bowo paling banyak melakukan pelanggaran dibandingkankan dengan kampanye Adang Daradjatun.

"Rekapitulasi pelanggaran yang ditemukan KIPP selama kampanye sampai sekarang sebanyak 68 kali. Yang dilakukan Fauzi Bowo sebanyak 51 persennya dan Adang Daradjatun 49 persen, " kata Ketua KIPP DKI Jakarta, Saryono Indro.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan kedua pasangan itu, berupa pemasangan alat peraga di tempat terlarang, arak-arakan yang melibatkan anak kecil, dan penggunaan fasilitas negara.

Ditemukan pula perusakan alat peraga kampanye, materi kampanye kurang etis, mobilisasi massa dari luar Jakarta dan antarzone, serta politik uang. "Banyak pelanggaran yang dilakukan kedua pasangan cagub/cawagub, " imbuhnya. (rz/dina)