Polisi Buru Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi, Guru Besar Unair Ingatkan Ini

eramuslim.com – Pengamat politik sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menanggapi insiden pembubaran diskusi kebangsaan yang terjadi di Kemang, Jakarta.

Prof. Henri mengingatkan pentingnya menghargai hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan informasi.

Prof. Henri menjelaskan bahwa tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan pada siapa pun yang mengunggah video atau informasi elektronik terkait peristiwa kejadian nyata.

“Tidak ada pasal pidana apapun yang bisa dikenakan pada siapapun yang mengupload video atau informasi elektronik yang muatannya berisi sebuah peristiwa kejadian nyata,” ujar Prof. Henri dalam keterangannya di aplikasi X @henrysubiakto (29/9/2024).

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang, menurutnya, bukanlah peraturan yang dimaksudkan untuk menakut-nakuti warga negara dalam menyampaikan fakta.

“UU ITE bukan peraturan hukum yang dibuat untuk menakut nakuti warga negara menyampaikan fakta,” ucapnya.

Prof. Henri bilang, menyampaikan informasi tentang fakta merupakan bagian dari komunikasi yang dijamin Pasal 28 F UUD 1945.

“Menyampaikan informasi tentang fakta adalah bagian dari komunikasi yang merupakan hak warga negara yang dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945,” sebutnya.

Ia menekankan bahwa aparat harus menghargai konstitusi negara dan tidak menghalangi hak warga negara dalam mengungkapkan kejadian atau informasi yang bersifat publik.

“Aparat harus menghargai konstitusi negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil orang yang pertama kali mengunggah video pembubaran seminar di Hotel Grand Kemang.

Ia menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut.

Pada hari kejadian, lanjutnya, ada dua kegiatan berbeda yang berlangsung, yakni seminar di dalam hotel yang tidak mendapat pemberitahuan ke pihak kepolisian, serta aksi unjuk rasa tandingan di luar hotel yang berupaya menghalangi acara tersebut.

Tiba-tiba, beberapa massa menyusup melalui pintu belakang hotel yang biasanya digunakan oleh karyawan, dan sebagian dari mereka sudah berada di dalam hotel saat seminar berlangsung.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana perusakan dan penganiayaan.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar