Tim penyidik Mabes Polri masih kesulitan untuk mengungkap perbincangan antara mantan Deputi V BIN Muchdi PR dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, untuk mengungkap kematian aktivis HAM Munir.
"Inikan kejadiannya masa lalu, dan sebelum terjadi pembunuhan itu tentunya, kalau ada pembicaraan tidak ada rekamannya, " ujar Kapolri Jenderal Sutanto, di Jakarta, Selasa (24/4).
Menurutnya, polisi tidak bisa membuka pembicaraan itu. Namun penyidik menyarankan, untuk mencari pelaku pembunuh Munir, jika diperlukan dapat dilakukan proses penyadapan.
"Provider kita tidak merekam, yang direkam hanya billingnya saja, bukan hubungan pembicaraannya, tapi pembayarannya, " tandasnya.
Sutanto menegaskan, polri tidak dapat mengungkap fakta hanya berdasarkan asumsi, sebab apabila hal itu diajukan ke pengadilan maka fakta hukum lemah.
Ditemui terpisah, ketika ditanya apakah anggota Badan Intelijen Negara akan diperiksa, Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol. Bambang Kuncoko menegaskan, untuk menuntaskan kasus tersebut, semua pihak yang dianggap terlibat akan diperiksa, untuk kemudian dilakukan proses hukum, namun dirinya tidak bisa menyebutkan siapa saja yang akan menjalani pemeriksaan.
"Saya tidak bisa menyampaikan pihak mana yang didahulukan, tetapi kita terus memonitor, " imbuhnya.
Ia menegaskan, kepolisian juga tidak akan segan-segan menambah jumlah tersangka untuk kasus Munir jika bukti-buktinya cukup kuat.(novel)