Eramuslim.com – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota membatalkan pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo dalam kasus memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Istri eks Danjen Koppasus Agus Sutomo itu dilaporkan setelah melakukan sidak gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Jendral Sudirman, Jumat (27/4/2019) lalu.
Sidak yang dilakukan Minurlin diikuti oleh sekelompok emak-emak. Dalam sidak itu rupanya ada yang mengabadikan melalui video hingga viral di media sosial.
Pada Ahad (29/5/2019) lalu, seorang bernama Febrianto melaporkan video tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa izin dengan Nomor: LP/1026/K/IV/2019/Restro Bks Kota.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi-saksi. Hingga pada Sabtu (11/5/2019), Minurlin dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan dari surat yang di terbitkan pada, Rabu (8/5/2019) kemarin lusa.
Informasi yang dihimpun GoBekasi.ID, pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo dibatalkan berdasarkan surat ber Nomor: B/2142/V/2019/ Restro Bks Kota pada tanggal 10 Mei 2019 terkait klarifikasi pembatalan undangan permintaan keterangan.
Pembatalan itu berdasarkan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/1026/K/V/2019/Restro Bks Kota. Tanggal 29 April dari saudara Febrianto.
Atas dasar itu, undangan permintaan keterangan kepada Minurlin Agus Sutomo pada, Sabtu (11/5/2019) pukul 09.00 WIB di ruang IV (Harbang) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengenai tindak pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUH.Pidana telah dibatalkan dikarenakan pelapor telah mencabut laporannya.