Kepolisian kerajaan Arab Saudi telah menahan 9 tersangka pelaku penganiayaan terhadap 4 tenaga kerja asal Indonesia, dan KBRI di Riyadh terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang sedang melakukan proses hukum tersebut.
"Kita sedang menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat karena proses hukumnya masih akan berjalan, saat ini sembilan tersangka ditahan oleh kepolisian Saudi Arabia, " ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum WNI Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (10/8).
Seperti diketahui, 4 orang WNI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab ini adalah Siti Tarwiyah asal Ngawi, Ruminih asal Pandeglang, Tari asal Karawang, serta Susmiyati asal Pati. Dari empat TKI itu dua tewas akibat penganiayaan majikannya, mereka adalah Siti Tarwiyah dan Susmiyati, sedangkan kedua korban mengalami luka-luka akibat penyiksaan yakni Ruminih dan Tari.
Menurutnya, setelah prosedur yang dilakukan selesaikan, secepatnya jenazah kedua korban akan dipulangkan ke tanah air, meski demikian penentu akhir untuk proses itu berada pada keputusan otoritas lokal Arab Saudi.
"Keluarga meminta jenazah dipulangkan secepatnya, dan meminta pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di Saudi Arabia atas tindak pidana yang mereka lakukan, "jelasnya.
Lebih lanjut Teguh menyatakan, Deplu melalui KBRI di Riyadh akan mengupayakan hak-hak almarhum yang berupa gaji dan asuransi bisa diperoleh.
Di tempat yang sama, Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Soerjo Legowo menyatakan, pemerintah Indonesia telah menyewa penasehat hukum, untuk memastikan bahwa hukum yang berlaku benar-benar diterapkan, dan para korban penganiyaan mendapatkan keadilan.
"Mereka yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak penganiyaan ini harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di sana, dan mendapatkan ganjaran yang seadil-adilnya seusai dengan ketentuan hukum yang berlaku, "tegasnya. (rz/novel)