Polisi Akui Salah Gunakan Pasal untuk Jerat Habib Rizieq

Pihak kepolisian mengakui kesalahannya dalam menggunakan pasal sangkaan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dalam sidang praperadilan yang dipimpin majelis tunggal, Hari Sasangka ini, pihak termohon mengakui pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan tidak sesuai disangkakan kepada Habib Rizieq dalam insiden Monas 1 Juni lalu.

"Banyak hal yang disampaikan tidak sesuai fakta. Namun, ada yang menggembirakan, bahwa termohon telah salah dalam menggunakan pasal 351 kepada Habib. Mereka akui salah dalam menggunakan pasal, itu yang mereka sampaikan dalam jawaban (termohon), "ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aly Yusuf Amir usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/6).

Menurutnya, hingga penahanan dilakukan, belum ada saksi yang mengatakan bahwa Habib Rizieq terlibat dalam insiden Monas 1 Juni lalu. Karenanya, penggunaan pasal 170 kepada Habib Rizieq juga tidak sesuai. Sebab, pada saat insiden berlangsung, Ketua FPI ini tidak berada di lokasi.

"Nah tinggal pasal 170, kita melihat pasal ini mengada-ada. Bahwa dalam penahanan itu harus disertai bukti-bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, " ungkapnya.

Senada dengan itu, Anggota Tim Pembela Muslim yang masuk dalam tim Advokasi FPI Ahmad Michdan menegaskan, bahwa tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa Habib Rizieq memerintahkan terjadinya Insiden Monas.

"Tidak ada, tidak ada, saya berani katakan, karena ada saksi yang harus di konfirmasi dan diperiksa, hemat saya Munarman dan Habib Rizieq juga harus dihadirkan baik Habib Rizieq sebagai pemohon Praperadilan, maupun Munarman katakanlah dia yang bertanggungjawab untuk membuka tabir Insiden Monas, tanpa harus mengorbankan laskar dan pimpinan FPI Habib Rizieq, " tandas Michdan.

Secara bergantian, termohon yang membacakan dalam sidang praperadilan tersebut antara lain, AKBP Syamsurizal, AKBP Tarsim, AKBP Elly Lalyah, AKBP Aminsyah, Bripka Hasudungan, dan Kompol Endang Y.

Sebelumnya, Habib Rizieq dijerat dengan dua pasal yang memberatkan yaitu, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pengeroyokan bersama.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dan akan diteruskan dalam sidang lanjutan pembacaan replik pada Rabu besok. Usai sidang ratusan orang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) mulai meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Pengamanan di PN Jaksel berangsur-angsur berkurang. Jika sebelumnya ada sekira 500 personel dari Samapta dan Brimob yang berjaga, kini tinggal sekira 300 personel dari Samapta Polres Jaksel. (novel)