Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akan tetap mengeledah kantor BNI Pusat terkait kasus korupsi letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,7 triliun, meski sebelumnya gagal dilakukan.
Menurutnya, penggeledahan ini diperlukan bila pihak BNI tidak memberikan respon yang baik terhadap upaya kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. "Kami tetap akan melakukan penggeledahan ke kantor BNI, jika keempat direksi tidak bersikap kooperatif," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Selasa (21/2).
Dijelaskannya, empat direksi BNI masing-masing Aan Suryana, Albertus Susetyono, Agus Prasetyo, Abdurrahman telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait LC fiktif dalam pemeriksaan sebagai saksi, Senin (20/2). "Apabila dokumen tersebut dirasa belum lengkap, tim penyidik akan melakukan pengeledahan," sambungnya.
Mabes Polri mengungkapkan, dokumen yang tengah dicari tim penyidik adalah dokumen kontrak perjanjian, dokumen pengadaan barang, dan dokumen penerbitan LC fiktif. Sebelumnya polisi batal melakukan pengledahan di kantor BNI Pusat.
Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menambahkan, sampai saat ini tim penyidik masih melakukan gelar perkara kasus tersebut. "Gelar perkara ini dilakukan untuk mengetahui hasil temuan yang sudah didapatkan polisi," papar nya
Selain itu gelar perkara ini juga untuk menentukan langkah penyelidikan berikutnya, termasuk penyusunan berkas acara pemerikasaan. (dina)