Polisi akan Tindak Akun Medsos Provokator dan Dengungkan Konspirasi Covid-19

Eramuslim.com – Direskrimum Polda Bali Kombespol Djuhandhani Rahardjo Puro akan menindak akun media sosial yang melakukan provokasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, termasuk akun media sosial yang mendengungkan konspirasi Covid-19 jika niatannya menghambat kebijakan pemerintah.

“Kalau menganggap ada (Covid-19) dan orang menyiarkan bahwa itu konspirasi dengan tujuan menghambat kebijakan pemerintah tentu akan kita tindak,” kata Kombes Rahardjo, saat dikonfirmasi Selasa (6/7).

“Adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan, upaya lain dari satgas hukum adalah melakukan upaya penyelidikan dan melaksanan upaya take down terhadap semua yang memperprovokasi melalui media sosial.

“Dan kami sampaikan, kami tidak akan segan akan melaksanakan penegakan hukum manakala ada orang ataupun kelompok masyarakat atau perwakilan yang memprovokasi kegiatan PPKKM darurat ini,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa harus disadari saat ini adalah PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang sangat menghawatirkan.