Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan adanya dugaan maladministrasi terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Alih fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang merupakan kebijakan Anies-Sandi, dinilai melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dinilai Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (fj)