Eramuslim.com – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto.
Masa penahanan Agnes Gracia sebagai pelaku anak yang diperpanjang selama 8 hari ke depan sesuai dengan aturan yang ada.
Diketahui masa penahanan Agnes Gracia Haryanto selama 7 hari sudah selesai pada Rabu (15/3) atau terhitung sejak Rabu (8/3/2023).
Kini penahanan anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora itu kembali diperpanjang selama 8 hari kedepan.
Hal itu dibenarkan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky, saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).
“Iya betul (diperpanjang),” kata dia.
Menurut dia, masa penahanan Agnes Gracia yang saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan, itu sesuai dengan aturan yang ada.
Di mana, kata dia, bila masa penahanannya telah selesai, maka penahanan kembali diperpanjang.
“Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang,” ujarnya.
Mario Dandy dan Shane Diperpanjang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masa penahanan Agnes diperpanjang selama 8 hari usai menjalani masa penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari sejak Rabu (8/3/2023).
“Iya sesuai dengan undang-undang kita perpanjang,” ucap Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Selain perpanjangan masa penahanan AG alias Agnes Gracia, pihak kepolisian turut serta melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas.
Menurutnya untuk kedua tersangka tersebut dilakukan perpanjangan masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Iya betul (diperpanjang),” ungkapnya.
Seperti diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.
Kemudian menyusul penahanan Agnes Gracia yang merupakan kekasih tersangka Mario.
Agnes sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c UU PPA.
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
[sumber: fajar]