Harap maklum bila tingkat kejahatan di masyarakat meningkat. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan juga menanjak drastis. Demikian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman di Jakarta, Kamis (28/12).
Ia mengungkapkan, saat ini Polda Metro menyidangkan 540 kasus pelanggaran disiplin selama 2006. Ini artinya pelanggaran yang dilakukan polisi naik 75 persen dibandingkan dengan tahun 2005 yakni 308 kasus. Selain itu, Polda Metro juga menyidangkan 76 pelanggaran etika kepolisian atau naik 94 persen dibandingkan tahun 2005 yakni 39 kasus.
Terkait dengan hal itu, sebanyak 73 anggota polisi di lingkungan Polda Metro Jaya, katanya, telah dipecat dengan tidak hormat selama tahun 2006 karena melakukan tindak pidana dan desersi. Dari jumlah itu, dua di antaranya perwira pertama, 65 bintara dan enam tamtama. Selain itu, 8 PNS juga dipecat.
"Angka ini memang cukup tinggi, karena ada komitmen yang kuat dari pimpinan Polri untuk menindak setiap pelanggaran termasuk pelanggaran yang berskala kecil," tegas Adang.
Ia menambahkan, Polri tidak akan membiarkan adanya pelanggaran bagi setiap anggota polisi sehingga tahun 2006 ini banyak anggota polisi yang diberhentikan, padahal tahun 2005 jumlahnya tidak sampai segitu. "Nah, pelanggaran yang sudah keterlaluan ya terpaksa dipecat," tegasnya.
Sayangnya dalam kesempatan itu Kapolda Irjen Pol Adang Firman enggan menjelaskan rincian tindak pidana dan desersi yang menyebabkan anak buahnya dipecat dengan tidak hormat.
Selain memecat dan menjatuhkan saksi lain, Polda Metro juga memberikan penghargaan kepada 307 polisi yang berprestasi. (dina)