Pola pemberantasan korupsi 531 yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dengan memberi target waktu kepada aparat kejaksaan didaerah, bukan dilakukan untuk sengaja mencari-cari pelaku tindak pidana korupsi di daerah hukum yang bersih KKN.
Pola ini bertujuan untuk meningkat kinerja kejaksaan daerah dalam memberantas korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kemas Yahya Rahman saat membuka Seminar Nasional bertema "Mampukah Lokal Menangani Korupsi", di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (19/6).
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan, untuk memacu percepatan penanganan korupsi di daerah, Kejaksaan Agung memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri menuntaskan perkara korupsi dalam waktu 3 bulan, dan khusus untuk perkara korupsi yang menarik perhatian, diutamakan penyelesaiannya.
"Jadi satu kasus dalam jangka waktu tiga bulan harus dapat diselesaikan, dengan pola 531, yang artinya dalam satu tahun untuk Kejati provinsi minimal harus menangani perkara tindak pidana korupsi sebanyak lima perkara, sedangkan Kejari masing-masing harus menyelesaikan dalam satu tahun minimal tiga perkara, dan cabang Kejari minimal dalam satu tahun harus menyelesaikan satu perkara, " jelasnya.
Lebih lanjut Kemas menyatakan, sampai dengan bulan April 2007 Kejaksaan agung sudah berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 133 perkara, dan menyelesaikan tahapan penuntutan sebanyak 123 perkara.
Ia mengakui, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, dilakukan secara sistematis dengan berbagai modus operandi yang rumit dan canggih, sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa juga. Karena itu pihaknya menopang kinerja intelijen kejaksaan di seluruh Indonesia terus bergerak secara maksimal.
"Kasus korupsi didaerah terhambat langkahnya akibat ketentuan yang telah ada, apabila pejabat daerah akan disidik harus dengan izin presiden, bahkan sering kali kasusnya dimentahkan oleh pengadilan, " imbuhnya. (novel)