Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung memvonis Alexander Aan dengan penjara dua tahun enam bulan. Pegawai Negeri Sipil di Dharmasraya, Sumatera Barat itu terbukti mengumbar kebencian pada suatu agama lewat akun Facebook.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Eka Prasetya Budi Dharma menyatakan bahwa Aan terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tim kuasa hukum Aan dari Lembaga Bantuan Hukum Padang, Deddi Alparesi mengaku bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Sesuai dengan keinginan Aan, kami akan terus mendampinginya hingga sidang tingkat banding sampai tingkat Mahkamah Agung,” kata Deddi kepada VIVAnews, Kamis 14 Juni 2012.
Aan, menurut Deddi, sempat menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhi hakim pada dirinya. “Klien kami sangat kecewa dengan putusan ini, karena ia merasa tidak berbuat salah dan telah meminta maaf secara terbuka,” ujarnya.
Keinginan kuasa hukum Aan mengajukan banding, karena menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hakim, menurut Deddi, mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum ke persidangan.
“Profesor Sukron Kamil dari UIN Syarif Hidayatullah yang kita hadirkan mengatakan kasus Aan mestinya mendapat binaan dari MUI, bukan dipidana,” ujarnya.
Menurut Deddi, saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, profesor itu menyatakan apa yang ditulis Aan dalam Facebook Atheis Minang lebih kepada ketidaktahuan dan kegalauannya terhadap keyakinan yang dianutnya.
Terdakwa Aan pun, secara terbuka melalui surat tertulis menyampaikan permohonan maafnya dalam persidangan.
Kasus Aan menuai kontroversi setelah terungkap sebagai penulis di akun Facebook Atheis Minang beberapa waktu lalu. Tulisan Alexander ini dinilai melecehkan salah satu agama dan mengumbar keyakinannya yang tidak mempercayai adanya tuhan.
Mahasiswa lulusan statistik ini sempat menyatakan keinginan untuk kembali menjadi muslim saat dikunjungi Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau. Namun, niat Aan tidak membuat proses pidananya dihentikan.(fq/viva)