PNS Solo Males Ngikutin Seragam Putih Hitam Jokowi, Lebih Suka Pakai Batik

hitam-putih-jokowi-2Eramuslim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2015, tentang Perubahan Aturan Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas pegawai negeri sipil (PNS). Saat diterapkan dua bulan lalu, seluruh PNS Kota Solo sempat mengenakan PDH kemeja putih dan bawahan biru setiap hari Rabu.
Dengan berbagai alasan, Pemkot Solo mengganti seragam dinas PNS ala Joko Widodo (Jokowi) dengan pakaian batik. Tak main-main, Pemkot Solo menuangkan kebijakan tersebut dalam surat edaran (SE) Nomor 060/612 tentang Pakaian Dinas Bagi PNS di Lingkungan Pemkot yang berlaku Selasa (1/3) lalu.
Dalam SE tersebut ditetapkan, pada hari Senin PNS menggunakan pakaian dinas harian (PDH), hari Selasa-Rabu mengenakan batik, Kamis pekan pertama menggunakan pakaian tradisional, sedangkan Kamis pekan berikutnya mengenakan batik dan Jumat pakaian olahraga atau batik.
“Kami mengakui kebijakan Pemkot memang tidak sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat yang menerapkan pakaian PDH kemeja putih. Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal kebijakan pakaian dinas bagi PNS Pemkot,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rakhmat Sutomo, Senin (7/3).
Rahmad mengatakan, penggunaan pakaian batik bertujuan untuk mendorong sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan menggerakkan perekonomian rakyat. Rakhmat menerangkan khusus untuk Kamis pekan pertama, PNS memakai pakaian tradisional beskap landung dengan bawahan jarik wiron.
“Kalau dulu menggunakan model celana bagi laki-laki, sekarang harus menggunakan bawahan jarik. Kebijakan penggunaan pakaian dinas Pemkot diberlakukan kepada seluruh PNS, kecuali PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” jelasnya.(ts/merdeka)