Para pendukung pornografi harus menelan ludah, alias kecewa. Pasalnya, gugatan perdata Aliansi Bhineka Tunggal Ika (ABTI) yang dikomandani Ratna Sarumpaet terhadap DPR terkait proses pembuatan RUU Pornografi dan Pornoaksi (PP) ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Yang pasti kita akan banding, kalau mereka tetap mengesahkan RUU itu ya masih ada MK, " ujar Ratna Sarumpet usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Rabu (11/4).
Lantaran kesal, sekitar 40-an orang anggota ABTI menggelar aksi demo dan membentangkan poster di depan ruang sidang. Poster tersebut bertuliskan "Seporno-pornonya pornografi lebih porno RUU porno" dan "RUU porno pecah belah rakyat"
Sebelumnya, mejelis hakim menilai gugatan ABTI tidak dapat diterima. "Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan, " ujar hakim ketua Aman Barus.
Alasannya, katanya, majelis hakim menilai tindakan DPR dalam mengajukan dan mengusulkan RUU PP sudah sesuai fungsinya sebagai lembaga legislatif.
Selain itu, majelis hakim beralasan jika DPR digugat maka proses legislasi UU lain bisa terhambat. "Ini bisa berakibat pembaharuan hukum terganggu, " papar dia. (dina)