Eramuslim.com – Pengadilan Negeri Depok telah memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk mengeluarkan Syahganda Nainggolan dari ruang tahanan. Perintah itu dituliskan dalam surat bernomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 tertanggal hari ini (Rabu, 12/8) dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.
“Bahwa mengingat masa penahanan terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 (sepuluh) bulan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, maka oleh karena lama Terdakwa ditahan telah sesuai sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka terhadap Terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tulis PN Negeri Depok dalam surat yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri cq. Kepala Rutan Mabes Polri.
Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda Bareskrim Mabes Polri akan mengeluarkan Syahganda dari rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah pengacara Syahganda seperti Abdullah Alkatiri dan Ahmad Yani sedang menunggu Syahganda di Bareskrim Mabes Polri.
“Sejauh ini belum ada kejelasan pihak Rutan Bareskrim untuk mengeluarkan Syahganda Nainggolan,” ujar Abdullah Alkatiri kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam suratnya itu, Pengadilan Negeri Depok mengatakan, perintah mengeluarkan Syahganda telah sesuai dengan aturan di dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidaha Khusus Poin 16 Status Tahanan 16.5.
“Sampai detik ini pihak Bareskrim belum mau membebaskan Syahganda dengan alasan Jaksa harus hadir di Bareskrim,” ujar Hendry Harmen, salah seorang sahabat Syahganda yang juga berada di Bareskrim.(RMOL)