Proses eksekusi teradap terpidana mati kasus Bom Bali I AmrozyCs akan terus mundur, menyusul keluarnya ketetapan penunjukan hakim yang akan memeriksa PK kedua Amrozi Cs.
"Hari ini kita mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa perkara PK Amrozi CS, "kata Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya, di Kantornya, kemarin.
Menurutnya, ketiga terpidana itu berkasnya akan diperiksa secara terpisah oleh masing-masing Ketua Majelis Hakim, antara lain yang Hakim I Nyoman Sutama akan memeriksa PK Amrozi, Ida Bagus Putu
Madena akan memeriksa PK Imam Samudera, dan Hakim Daniel Palitim untuk PK Ali Ghufron
Ketika ditanya alasan kenapa PK kedua AmroziCs diterima, Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya enggan untuk memberikan alasannya. "Ini adalah perintah MA. MA telah merespons PK mereka, "imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Anggota TPM Ahmad Michdan menegaskan bahwa keputusan PN Denpasar menerima PK kedua kliennya yang diajukan sejak 10 hari lalu, merupakan koreksi atas penolakan yang pernah dilakukan oleh pengadilan.
"Ini satu bukti adanya atensi terhadap koreksi yang kita ajukan, karena dulu mereka mengatakan tidak mungkin ada PK kedua. Padahal nyata-nyata telah melanggar proses hukum yang seharusnya, "imbuh saat
dikonfirmasi Eramuslim, di Jakarta, Selasa(5/1).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menolak PK pertama Amrozi CS. Begitu juga dengan permohonan Amrozi Cs terkait permintaan agar persidangan PK digelar di PN Cilacap tidak dikabulkan, karena itu persidangan tetap digelar di PN Denpasar.
Namun, hingga kini Majelis Hakim PN Denpasar belum menentukan jadwal persidangan akan dilaksanakan.
Ditemui terpisah, Anggota Komisi III DPR Soeripto mengatakan, hukuman mati terhadap Amrozi Cs tidak seharusnya diberlakukan, sebab ketiga terpidana itubukanlah aktor intelektual, tapi hanya sebagai pelaksana lapangan.
" Menurut saya tidak perlu dieksekusi, cukup dipenjara seumur hidup, karena dia hanya sebagai operator di lapangan. Jadi saya rasa yang harus dieksekusi aktor intelektualnya yang sampai saat ini belum terungkap, "tandasnya. (novel)