Pengadilan Negeri Denpasar menolak pengajuan kembali tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi dkk. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Gde Wirya mengatakan, keputusan ini ditegaskan melalui surat dari Mahkamah Agung nomor 257/PAN/VII/2008 kepada PN Denpasar bertanggal 7 Juli 2008 mengenai pendaftaran permohonan PK.
"Berdasarkan pasal 268 ayat (3) UU no 38 tahun 1981 tentang KUHAP, permintaan PK atas suatu keputusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, " katanya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (18/7).
Pengajuan peninjauan kembali yang diajukan oleh ketiga terpidana mati tidak akan dilanjutkan atau ditolak. Surat MA ini pun telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Denpasar serta Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Nusa Kambangan.
Namun Nyoman Gde Wirya menegaskan tidak mengetahui kapan eksekusi mati akan dilaksanakan kepada ketiga terpidana. "Untuk kapan eksekusinya, itu semua wewenang kejaksaan, " katanya.
Ketiga terpidana mati bom bali 1 adalah Amrozy bin H Nurhasyim, Ali Ghufron alias Muklas dan Abdul Azis alias Imam Samudra.
Mengenai eksekusi ketiga terpidana mati kasus bom Bali, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Nyoman Gede Wirya menolak berkomentar.
"Soal eksekusi ketiganya saya no comment. Itu bukan urusan saya. Kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di kejagung (Kejaksaan Agung), " ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali I Gusti Agung Endrawan. Menurut Endrawan, pihaknya belum menerima penolakan PK dari MA dan baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.
"Kita masih menungu suratnya. Lebih lanjut kita akan menunggu perintah pimpinan dalam hal ini Kejagung, " ungkap Endrawan.
Kejati, lanjut Endrawan, tidak berhak berkomentar apa pun karena sesuai rilis hanya satu pintu dari Kapuspenkum Kejagung. "Karena ini masalah nasional dan internasional, " pungkasnya.(novel/ant)