Salah satu perubahan besar yang akan dilakukan Partai Keadilan Sejahtera menjelang Pemilu 2014 adalah membuka keanggotaan untuk nonmuslim. Untuk itu, PKS akan merevisi konstitusi partainya.
Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta menjelaskan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKS, dikenal enam jenjang kader dengan hak dan kewajiban berbeda secara proporsional. Salah satunya hak diajukan menjadi pejabat publik baik di eksekutif dan legislatif.
Musyawarah Nasional yang digelar mulai Kamis 17 Juni 2010 besok salah satunya mengagendakan amandemen aturan itu. "Kami ingin siapkan landasan konstitusi," kata Anis. "Kami buat ruang nonmuslim bergabung. Intinya kami ingin memberikan ruang nonmuslim ke keanggotaan," ujar Anis.
Usulan itu, kata Anis, melihat realitas saat ini, di mana PKS diterima masyarakat yang didominasi nonmuslim seperti di Papua dan Nusa Tenggara Timur. Bila amandemen disetujui, dimungkinkan nonmuslim yang bergabung menjadi anggota PKS diajukan sebagai pejabat dari daerah pemilihan tersebut.
"Saat ini saja, ada sekitar 20-an anggota legislatif (DPRD) non muslim dari PKS," kata Anis.
Strategi ini merupakan salah satu cara PKS menjadi partai tiga besar dalam Pemilu 2014. Selain masalah keanggotaan, PKS juga mengadakan terobosan pada struktur organisasi yang mengkombinasikan kerja di parlemen dengan di masyarakat. (viva/dod)