Ditengah-tengah masih mengambangnya keputusan Pansus Bank Century, yang sampai hari ini belum memberikan kesimpulan apapun, justru PKS mengambil momentum bersamaan dengan menjelang 100 Hari Kabinet Indonesisa Bersatu Jilid II, di mana Fraksi PKS lebih dahulu mengeluarkan pernyataan tentang kesimpulan sementara.
Tak tanggung-tanggung PKS yang selama ini digambarkan oleh Presiden PKS, Ir.Tifatul Sembiring, yang kini duduk di kabinet, sebagai Menteri Kominfo, yang mengatakan sebagai ‘back bone’ (tulang punggung) koalisi, justru membuat kesimpulan yang cukup keras, berkenaan dengan kasus bailout Bank Century.
Melalui anggota Pansus Andi Rahmat di Perss Room DPR, kemarin mengatakan, “Ada empat lembaga penanggungjawab bailout yang terindikasi pidana. Empat lembaga itu adalah Komite Koordinasi (KK), Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ujar Andi Rahmat.
Lebih lanjut, menurut penelusuran Andi, dari data yang ada, terhadap keempat lembaga tersebut, Fraksi PKS menemukan indikasi pelanggaran. “Kita sudah mengendus 18 pelanggaran yang mengidentifikasi tindak pidana. Dalam waktu dekat PKs akan segera masuk tim kecil untuk merumuskan kesimpulan sementara Pansus Century, tambah Andi. Ditambahkannya lagi, menurut Andi masih ada beberapa pelanggaran yang mendasar dalam proses kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dalam Bank Century.
Maka, jika kesimpulan Pansus Bank Century, seperti yang dikemukakan oleh anggota Pansus dari Fraksi PKS Andi Rahmat, dan itu akan menjadi keputusan politik, implikasi akan sangat serius bagi kelangsungan peemerintahan Presiden SBY. Sebab, yang disebutkan oleh Andi, lembaga-lembaga yang terindikasi pidana itu, sekarang orang-orang menduduki posisi kunci dalam pemerintahan yang dipimpin Presiden SBY.
PKS : Presiden Bisa Dimakzulkan
Dibagian lain, Sekjen PKS, yang menjadi Wakil Ketua DPR, Anis Matta, mengatakan, “Pemakzulan dimungkinkan walau syaratnya berat”, tandasnya. Artinya, pemakzulan terhadap Presiden SBY, dari jabatannya dalam kasus Bank Century, terbuka. Menurut penilaian Fraksi PKS, peluang pemakzulan presiden ada asalkan syaratnya-syaratnya terbukti.
Salah satu syarat dari upaya pemakzulan presiden adalah adanya dugaan tindak pidana yang bisa dibuktikan. Panitia Khusus (Pansus) Angket Century, hinga kini, kata Anis, belum sampai pada pengambilan kesimpulan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus Bank Century. Meskipun, secara eksplisit Fraksi PKS telah jelas-jelas menyebutkan ada dugaan tindak pidana terkait dengn bailout Bank Century, yang negara telah dirugikan Rp 6,7. Selanjutnya, Bila Pansus Angket Century nantinya memutuskan adanya dugaan tindak pidana, dugaan tersebut bisa diteruskan ke KPK. Dan, jika KPK membuktikan adanya tindakan pidana yang dilakukan presiden. “Keputusan KPK ini mempunyai dampak pemakzulan”, kata Anis.
Prinsipnya Fraksi PKS mengikuti setiap fakta apa adanya, dan tidak mau mengarahkan Fraksi PKS juga tidak mau mengaitkan kasu Bank Century dengan koalisi, tambah Anis. “Ini adalah murni masalah hukum. Oleh karena itu, penyelesaiannya lewat jalur hukum”, tegas Anis.
Selain itu, PKS juga menilai, proses pengambilan sebuah kebijakan bisa dipidanakan. Syaratnya dugaan pelanggaran hukum atas proses pengambilan kebijakan itu bisa dibuktikan. “Proses pengambilan kebijakan bisa dipidana kalau terbukti melanggar”, katanya.
Inilah momentum 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yang nampaknya mulai ditinggalkan ‘penumpangnya’, karena kapal mulai oleng. (m/rmdk/rpk)