Partai Keadilan Sejahtera akhirnya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyita mobil yang berada di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jakarta. Mobil itu memiliki kaitan dengan mantan presiden partai tersebut Luthfi Hasan Ishaaq.
“Kalau (mobil) itu terkait silakan saja, dalam proses dan kepentingan hukum dengan harapan bahwa syarat formal surat-menyurat sudah ada sebagai pegangan bagi pemilik-pemiliknya,” kata perwakilan Biro hukum Dewan Pimpinan Pusat PKS sekaligus pengacara Hilmi, Zainudin Paru, di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/5).
Pada Senin (6/5) malam, penyidik KPK bersama dengan orang dekat Luthfi Ahmad Zaky mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS untuk menyita tiga mobil yang terkait dengan Luthfi Hasan Ishaaq.
Ketiga mobil itu yakni Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B 948 FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi, Mazda CX9 nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama Ahmad Zaky.
Hanya saja keinginan penyitaan tersebut dihalangi oleh sejumlah orang di dalam gedung tersebut dengan dalih bahwa penyidik KPK tidak membawa surat penyitaan, sehingga penyidik KPK hanya menyegel mobil itu dengan “KPK line”.
Pada Selasa (7/5) dinihari KPK sempat memperoleh informasi bahwa dua mobil lain yaitu Nissan Navara dan Mitshubisi Pajero Sport juga terkait Luthfi. Belakangan diketahui hanya Pajero Sport yang kepemilikannya diatasnamakan oleh mantan Presiden PKS tersebut.
Selain lima mobil yang disegel, KPK sudah menyita dua mobil terkait Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE pada Jumat (3/5) dan Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1330 SZZ.
“Bukan hanya mobil, apalagi hanya sekedar dua mobil kalau hari ini mau diambil pun silakan, Pak Luthfi saja ketika 30 Januari dibawa, tidak pernah ada pengurus partai bahkan kader yang menghalang-halangi proses itu,” tambah Zainuddin.
Ia mengaku kegagalan KPK menyita mobil yang terkait Luthfi tempo lalu hanya karena salah pengertian. “Itu hanya miskomunikasi saja,” tambah Zainuddin singkat.(Roi/KH)