Eramuslim – Ada indikasi pandemi Covid-19 dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat kekuasaan. Pasalnya pemerintah kerap berdalih untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dalam menyusun berbagai peraturan dengan mereduksi peran DPR.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto pun mengaku sepakat dengan pernyataan Gurubesar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie yang menyebut ada pembajakan demokrasi oleh pemerintah dengan memanfaatkan isu pandemi dalam diskusi daring LP3ES dalam kesempatan sebelumnya.
“Kita merasakan pembajakan itu faktual. Secara umum saya setuju dengan pandangan Prof Jimly (Ketua ICMI) tentang pembajakan demokrasi melalui pandemi Covid-19 ini,” ujar Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10).
Anggota Majelis Syuro PKS ini menyebut, ada beberapa kasus yang bisa menjadi contoh penguatan indikasi pembajakan demokrasi. Pertama, dalam kasus Perppu 1/2020 tentang Covid-19 yang kemudian disahkan menjadi UU 2/2020.
Dalam Perppu itu, pemerintah secara nyata mereduksi peran DPR terutama dalam fungsi anggaran. Alokasi prioritas anggaran yang semula dilaksanakan DPR dengan UU, dipindah menjadi kewenangan eksekutif. Di dalam Perppu itu terdapat pula pasal imunitas pejabat pelaksana UU tersebut yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Kedua Omnibus Law UU Cipta Kerja. Atas nama penanggulangan ekonomi dampak pandemi Covid-19, pembahasan RUU dikebut. Meski pembahasan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, tapi pelaksanaan rapat menjadi tidak maksimal dan penuh keterbatasan. Akibatnya aspirasi publik tidak terserap secara maksimal, pembahasan tidak berjalan optimal bahkan terkesan ugal-ugalan.