Eramuslim.com -Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti sebuah gerakan yang tengah viral di media sosial dengan nama #2019GantiPresiden. Dia menegaskan gerakan tersebut sah, legal dan konstitusional. Hal itu terjamin pada Pasal 22E menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan tiap lima tahun untuk memilih salah satunya Presiden dan Wakil Presiden.
“Gerakan ini juga sah seperti dijelaskan di Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan adalah ditangan rakyat. Jadi gerakan yang menjelaskan urgensi dengan data, analisis dan dengan menyodorkan calon lain yang lebih baik agar dipilih pada Pillres 2019,” terang Mardani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (28/3).
Mardani menambahkan, gerakan yang berseliweran di dunia maya itu adalah bagian dari pendidikan politik bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk memilih yang terbaik. Karena, kata Mardani, demokrasi justru memerlukan kompetisi. Dibanding liga Inggris sekalipun, kompetisi Pilpres 2019 justru jauh lebih penting, lebih signifikan dan berdampak tinggi bagi rakyat Indonesia.
“Jadi, gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis dari gerakan yang sudah bergulir yaitu “Dua Periode” untuk Pak Jokowi. Ini juga gerakan sah, legal dan konstitusional,” ungkap Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.