Aturan penggunaan pajak rokok untuk penanggulangan defisit ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Pasal 100 beleid itu mengatur bahwa 75 persen dari setengah penerimaan pajak rokok akan dipindahbukukan ke rekening BPJS Kesehatan.
“Jadi nanti dari pajak rokok kurang lebih bisa membantu Rp1,4 triliun lebih dikit. Walau nanti akan ada rekonsiiasi dengan pemerintah daerah, tapi kami harap di kuartal IV 2018 sudah ada lagi (penerimaan pajak rokok),” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (29/10). (tsc)