Menjelang Pemilu 2009, PKS akan mengumpulkan 160 kepala daerah dalam sebuah acara yang bertajuk Silahturahmi Nasional Kepala Daerah. Acara tersebut akan digelar di Kota Batam, Kepulauan Riau pada 7-8 Desember 2007.
"Kalau orang menilai silahturahmi ini sebagai konsolidasi 2009 silahkan saja, "ujar Presiden PKS Tifatul Sembiring dalam jumpa pers, di Kawasan Warung Buncit, Jakarta, Rabu(5/12).
Ia menjelaskan, dari 14 pilkada yang diikuti oleh partai berlambang sabit kembar itu, 84 pasangan calon berhasil dimenangkan, yakni 5 gubernur dan 79 bupati/walikota. Dalam pilkada yang diikuti itu, PKS berkoalisi dengan PAN sebanyak 29 kali, dengan Partai Golkar 28 kali, dengan Partai Demokrat 21 kali, 21 dengan PPP, 20 kali dengan PKB, 16 kali dengan PBB, serta 14 kali dengan PDIP.
Tifatul menyatakan, dalam acara tersebut, PKS akan mensinergikan potensi pembangunan diberbagai daerah, dengan mendengarkan masukan dari hasil program yang dilakukan oleh Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah.
"Program yang sukses, diharapkan bisa ditiru oleh kepala daerah lain, "imbuhnya.
Secara terpisah, Humas Panitia Pelaksana Silaturahim Nasional Kepala Daerah Se-Indonesia PKS Prijanto menegaskan, selain untuk meluruskan kembali pelaksanaan pembangunan oleh kepala daerah tingkat I dan II yang diusung partai itu, sesuai dengan visi dan misi PKS. Maka para kepala daerah, bersama DPP PKS akan membangun sinergi dan mengonsolidasi kader menyongsong Pemilu 2009.
Isu Perda Syariah
Mengenai perda syariah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah kekalahan koalisi pengusung Amin Syam di Sulawesi Selatan (Sulsel) karena isu Perda Syariat Islam yang dihembuskan PKS.
Menurutnya, Perda Syariat tidak wajib untuk diundangkan, karena yang paling penting adalah dijalankan.
"Yang membawa isu Perda Syariah adalah kelompok Abdul Azis Qahhar Muzakkar, syariah itu kan aturan agama. Jadi jalankan saja oleh masing-masing pemeluknya, "kata Presiden PKS.
Tifatul mengatakan, di Sulawesi Selatan anggota DPRD PKS hanya tujuh dari 100 anggota dewan, sehingga untuk membuat Perda harus melalui persetujuan legislatif dan eksekutif. Oleh karenanya, hal ini bukan kewenangan PKS sebagai partai. (novel)