eramuslim.com – Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera dan Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mewacanakan untuk mengajukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hak angket ini digunakan untuk menelaah atau menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini berkaitan dengan MK yang mengabulkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. Usia capres cawapres minimal 40 tahun atau atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan inilah yang kemudian membuat Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut menjadi calon wakil presiden, karena meski usianya belum memenuhi syarat minimal tapi dia saat ini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Pada rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10/2023) kemarin, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan untuk dilakukan hak angket kepada MK.
Politisi Akbar Faizal turut menanggapi hak angket yang tiba-tiba disuarakan di DPR tersebut
“Tiba-tiba terdengar bunyi dari DPR Senayan setelah senyap bertahun-tahun. Dan bunyi itu bernama ‘Hak Angket’,” kata Akbar Faizal, dalam unggahannya di Platform X.
Dia mempertanyakan keseriusan hak angket itu diajukan. Rupanya Mantan Anggota DPR RI ini mendukung hak angket itu dilakukan.
“Ada dua politisi yang menabuhnya, @Masinton pasaribu (PDIP) & @MardaniAliSera (PKS). Om Inton dan bro Mardani, serius kagak neh? Gaes, gelar tikar kitee,” tandas pria asal Sulsel ini. (sumber: fajar)