Eramuslim.com – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama ditolak Majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar. Putusan hakim PK itu disampaikan juru bicara MA, Suhadi (26/03).
Setelah PK ditolak, seruan agar Ahok segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke LP semakin menguat.
Penulis senior ZA Affendy di akun @ZAEffendy turut menggalang seruan “penjarakan Ahok ke LP”. “PK Ahok Ditolak!! #PenjarakanAhok di LP @Kemenkumham_RI,” tulis @ZAEffendy.
Praktisi hukum Johan Khan, mengapresiasi keputusan Artidjo dan majelis hakim itu. Menurut Johan, jika permohonan PK Ahok diterima, justru akan menjadi bahan tertawaan publik. “DHUARR!! Alhamdulillah, memang sudah seharusnya sih. Kalau diterima malah bisa jadi tertawaan publik dan mahasiswa hukum, wong dasarnya lemah. Terima kasih Pak Artidjo dan Majelis Hakim semuanya,” tulis Jonan di akun @CepJohan.
Sementara pakar hukum Arman Garuda Nusantara mengingatkan, putusan hakim PK soal Ahok menjadi pelajaran berharga agar semua pihak tidak mengeluarkan komentar “asbun”.
“Tok tok tok resmi sebagai penista agama.. Ini pelajaran berharga bagi Ahok dan kita semua kalau mengeluarkan komentar atau pendapat di muka umum itu jangan #ASBUN. Kalau Ahok mau belajar dari kesalahan sebelumnya, saya yakin ia akan jadi Politisi TOP..,” tegas Arman di akun @armangn8.
Ahok dihukum dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ahok mengajukan berkas PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
Menurut salah satu tim pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur, salah satu hal yang menjadi poin pertimbangan pengajuan PK adalah terkait kasus Buni Yani yang terbukti bersalah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata “pakai”.(kk/itoday)