PK Ditolak, Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq Tetap Dibui 18 Tahun

Eramuslim.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus korupsi kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang.

Alhasil, dia tetap dihukum selama 18 tahun penjara.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (16/11).

Perkara upaya hukum PK ini diputus oleh Ketua Majelis Suhadi, dengan anggota Eddy Armi dan Ansori. Pembacaan putusan ini dilakukan pada Senin (15/11) kemarin.

Dalam permohonannya, pengacara Luthfi Hasan Ishaq, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. Dia menyebut, ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.

“Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata,” kata Sugiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 16 Desember 2020 lalu.