Eramuslim.com – Kejaksaan Agung RI masih melakukan proses untuk pemberhentian Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebab, Pinangki status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Masih dalam proses,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amir Yanto saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Namun, Amir belum menjelaskan secara detail perkembangan proses pemberhentian Pinangki sebagai ASN di lingkungan Korps Adhyaksa termasuk kapan keputusan pemberhentian tersebut selesai.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mencopot Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Padahal, Pinangki status perkaranya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhi Pengadilan Tinggi DKI terhadap hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
“Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS. Mestinya, dia karena melakukan tindak pidana korupsi segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” kata Boyamin.
Menurut dia, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki amat disayangkan.
Sesuai undang-undang, bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapat putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka langsung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat, itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi. Ini juga ada jaksa yang lain diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkracht,” ujarnya.