Sejumlah pengamat menilai besaran gaji pejabat tinggi di lembaga ini jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya.
Selanjutnya pada bulan Februari 2020, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, pernah melontarkan pernyataan yang mengatakan bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama. Ucapan ini sontak menuai badai kritik dari banyak kalangan, mulai dari ormas Islam hingga politikus. Kala itu, Bukhori merespons ucapan Kepala BPIP tersebut sebagai perilaku ahistoris dan memecah belah.
Pada bulan Mei 2020, badan ini kembali mendulang kritik hingga kecaman publik lantaran menggelar konser amal bersama MPR dan BNPB tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Alhasil, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta maaf kepada publik atas gelaran konser yang diadakan bersama BPIP yang mengabaikan prokes.
BPIP kembali berulah. Terbaru, dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional, BPIP menyelenggarakan lomba penulisan artikel bertema ‘Hormat Bendera Menurut Hukum Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam’. Sejumlah kalangan menilai tema yang diusung tendensius dan provokatif. Alhasil, seruan untuk membubarkan lembaga ini kembali menggema.
Lebih lanjut, anggota Komisi VIII DPR ini mempertanyakan kinerja BPIP yang menurutnya belum dirasakan manfaatnya secara optimal di tengah masyarakat maupun bagi penyelenggara negara. Merujuk pada poin Menimbang dalam Perpres No. 7 Tahun 2018 disebutkan:
“Dalam rangka menegakan dan mengimplimentasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi melalui program yang disusun secara terencana, sistematis, dan terpadu sehingga menjadi panduan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia.”
Dalam kapasitasnya sebagai lembaga negara yang membantu Presiden dalam membumikan nilai-nilai Pancasila, BPIP semestinya memiliki desain program yang bisa memastikan setiap kebijakan pemerintah mencerminkan nilai religius, beradab, persatuan, demokratis, dan berkeadilan sosial, atau kita sebut ‘Kebijakan Pancasilais’. Tidak berhenti disitu, nilai-nilai tersebut juga harus terinternalisasi dalam tatanan hidup masyarakat dalam implementasinya.
“Secara konkrit, nilai Pancasila harus tercermin dari watak maupun kebijakan penyelenggara negara yang memihak dan memperjuangkan taraf hidup rakyat yang lemah. Kebijakan yang pancasilais akan meningkatan taraf hidup rakyat dari berbagai sisi, mulai dari aspek akhlak hingga ekonomi,” imbuhnya.
Kendati demikian, kebijakan pancasilais tersebut sayangnya tidak tercermin dari penyelenggara negara yang diharapkan menjadi suri tauladan bagi rakyat dalam mengamalkan nilai Pancasila. Misalnya saja, bansos untuk rakyat justru dikorupsi oleh Menteri yang sepatutnya melindungi; Penegakan hukum masih dilakukan tebang pilih; Lembaga pemberantasan korupsi semakin dikebiri; Para pendengung (buzzer) dibiarkan memecah-belah tanpa takut masuk jeruji besi; Janji gemar diucap, namun jauh dari ekspektasi.