Eramuslim.com – Usai menuai kritik yang meluas dari berbagai kalangan, BPIP akhirnya mengganti tema lomba penulisan artikel ‘Hormat Bendera Menurut Hukum Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam’. Merespons hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf kembali angkat bicara.
“BPIP seperti dijalankan secara ugal-ugalan. Sikap tidak konsisten BPIP semakin menunjukan cara berpikir dan sikap orang-orang di lembaga ini yang tidak dewasa alias kekanak-kanakan,” kritik Bukhori melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi fajar.co.id.
Sebelumnya, Bukhori mengkritik BPIP supaya melakukan koreksi diri setelah banyak menuai kontroversi sejak awal pembentukan lembaga ini. Dirinya menilai, BPIP harus membenahi cara pandangnya dalam melihat diskursus Islam dan Kebangsaan agar berhenti melukai perasaan umat Islam di waktu mendatang akibat cara pandang yang antagonistik.
Pada bulan Mei 2018 publik menyorot besaran gaji bagi pimpinan, anggota, kepala, dan staf khusus BPIP yang dinilai fantastis. Dalam Perpres No. 42/2018 tercantum besaran gaji di setiap jabatan di BPIP.
Perpres itu menyebutkan hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000,-. Sedangkan jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000,-. Selanjutnya Kepala BPIP mendapatkan Rp 76.500.000,-, Deputi Rp. 51.000.000,- dan Staf Khusus sebesar Rp 36.500.000,-.