Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada terdakwa kasus kesusilaan dituntut dua tahun penjara, karena dianggap terbukti dan sah melakukan tindak pidana melanggar norma kesusilaan sebagaimana terdapat dalam dakwaan primer.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Resny Muchtar dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/3).
"Terdakwa Erwin Arnada terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur pasal 282 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP ayat 65 ayat 1 KUHP, " jelasnya.
Dalam kesempatan itu Resny menyatakan hal-hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa telah meresahakan masyarakat, dan dapat merusak mental bangsa, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Resny mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam persidangan sebelumnya, terdakwa orang yang berperan dalam penentuan layak atau tidak dimuatnya gambar dalam majalah Playboy edisi Indonesia yang terbit sejak April 2006 lalu.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan, puluhan aktivis Forum Umat Islam yang hadir diruang sidang langsung bersorak kecewa, mereka menginginkan hukuman yang diberikan lebih berat.
Sementara itu menanggapi tuntutan itu, penasehat hukum Erwin Arnada menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang akan digelar pada tanggal 22 Maret mendatang.
Sidang kasus majalah Playboy ini memang menarik perhatian para aktivis Islam, terutama yang berasal dari Front Pembela Islam. Selain menggelar aksinya dihalaman gedung Pengadilan, mereka juga ikut mendengarkan di dalam ruangan. Untuk mengamankan jalannya sidang, sekitar 400-an personil kepolisian dikerahkan.(novel)