Pilkada DKI harus dilakukan tanpa menunggu revisi Undang-undang No. 34 tahun 1999 tentang Ibukota Negara, karena semua sudah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Aturan main pilkada sudah jelas, karena toh sudah ada payung hukum, sehingga tidak perlu menunggu lagi, karena ini terkait dengan masa tugas Gubernur yang sudah habis, " ujar Anggota Pansus RUU DKI DPR Rama Pratama ditemui, di Gedung DPR, Jakarta, Jum’at (23/3).
Menurutnya, jika pelaksanaan pilkada diundur dengan tujuan menyelesaikan revisi UU DKI dikhawatirkan hasil revisi yang masih memerlukan beberapa kali tahapan pembahasan tersebut tidak optimal, padahal banyak permasalahan yang perlu dibahas secara mendalam untuk mendapatkan sebuah UU yang berkualitas.
"Landasan UU 34 tidak make sense kalau dipaksakan selesai, karena tidak mengatur secara khusus mengenai pilkada, tapi menyangkut pengaturan tata ruang dan sebagainya, "t andasnya menanggapi celetukan Ketua Pansus RUU DKI DPR Effendi Simbolon yang menyatakan bahwa pilkada DKI harus menunggu revisi UU 34 tahun 1999.
Lebih lanjut Rama menegaskan, Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pilkada dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada.
Mengenai adanya kesan untuk mengulur-ulur waktu bagi cagub dan cawagub, Ia mengaku hal itu mungkin saja dilakukan, namun politisi PKS ini menegaskan, kapan pun waktunya partainya siap bertarung diajang pemilihan orang pertama DKI Jakarta. (novel)