Pilih Dipenjara karena Langgar PPKM, Asep: Dari Mana Uang Rp5 Juta, Pemasukan Sehari-hari Saja Repot

Eramuslim.com – Seorang pemilik warung kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23) memilih dipenjara, karena tak sanggup membayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Asep dikurung selama tiga hari setelah diputus bersalah karena buka warung melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.

Diketahui, kedai kopi milik Asep yang berada di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia kemudian menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

“Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam,” Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.

Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.

“Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot,” katanya menyikapi putusan hakim.

Asep pun mengakui kesalahannya.

“Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia,” ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.

Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.

“Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pun resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Asep datang ke Lapas di Jalan Otista, sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq.

Mengenakan sweter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas.