Eramuslim.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada siang ini, Kamis (1/7).
Melalui sebuah pidato yang disiarkan langsung sejumlah televisi swasta, Jokowi menegaskan bahwa PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli, khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam pidato resminya, sesaat lalu.
Namun demikian, Jokowi tidak mengurai teknis PPKM Darurat. Adapun masalah teknis akan diurai oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang ditugaskan Jokowi untuk memimpin PPKM Darurat Jawa-Bali.
Usai Pesiden Jokowi berpidato, Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief langsung memberi simpulan.
“Pidato Pak Jokowi cuma pemberian wewenang pada Pak Luhut mengatasi covid darurat,” tuturnya lewat akun Twitter pribadi.
Di satu sisi, Andi Arief mengaku tidak bisa mencerna arahan konkret dari seorang presiden kepada rakyat untuk memutus rantai Covid-19.
Andi Arief pun mempertanyakan tingkat keseriusan Jokowi dalam menangani wabah Covid-19 yang dalam beberapa pekan terakhir melonjak drastis.
“Saya nggak lihat perintah dan arahan konkret dari Pak Presisen. Ini sebetulnya serius atau tidak,” tutupnya. [Gelora]