Berbagai kasus kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional terjadi di beberapa daerah, di antara kasus kecurangan itu dilakukan oleh oknum guru. Sehubungan dengan itu, Persatuan Guru Republik Indonesia akan memberikan bantuan hukum terhadap oknum guru yang terlibat kasus pembocoran soal ujian nasional (UN).
"Itu sudah kewajiban kami, tapi proses hukum harus tetap berjalan, " ujar Ketua PGRI Muhammad Surya usai sidang Uji Materiil Anggaran Pendidikan dalam APBN 2007, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/5)
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum guru itu, dapat dinilai sebagai suatu keterpaksaan untuk menaikan gengsi sekolah dan daerah.
M. Surya menyatakan, keterlibatan oknum guru dalam kebocoran soal ujian nasional baik pada tingkat SMA maupun SMP, karena umumnya para guru bertanggung jawab penuh atas kelulusan siswanya.
"Mereka ditekan supaya sekolah dan daerahnya tidak memalukan, jika tingkat kelulusannya rendah mereka akan malu, "imbuhnya.
Ia menambahkan, agar kasus guru membocorkan soal ujian nasional tidak terulang lagi dikemudian hari, pemerintah perlu membenahi kembali permasalahan yang dialami para guru, terutama yang menyangkut kesejahteraan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengakui terjadi kebocoran soal ujian nasional di Aceh dan Ngawi, dan bagi mereka yang membocorkan soal ujian bisa dianggap melakukan pelanggaran pidana, dan bisa dikenai sanksi administrasi, jika pelanggarannya bersifat administrasi.(novel)