Petisi 100 Serukan DPR: Pulihkan Kedaulatan Rakyat, Segera Makzulkan Jokowi

Tokoh Petisi 100 Desak DPR Makzulkan Jokowi


eramuslim.com – Tokoh Petisi 100 yang dimotori sejumlah tokoh nasional, aktivis dan lainnya, seperti Ulama, Cendekiawan, Purnawirawan, Emak-emak dan Aktivis Penegak Daulat Rakyat meminta DPR ntuk memproses pemakzulan Joko Widodo dari jabatan Presiden RI.

Terkait hal tersebut pergerakan Petisi 100 menggelar Silaturahmi dengan Tema: “Pulihkan Kedaulatan Rakyat: DPR Makzulkan Jokowi SEGERA!!”. Silaturahmi akan berlangsung di Gedung Juang 45 Jl. Menteng Raya No. 31, Jakarta dari pukul 10.00 WIB, Rabu (29/11/2023).

Sejumlah tokoh dan purnawirawan akan hadir di antaranya, Letjen TNI Purn. Yayat Sudradjat, Letjen TNI Purn. Suharto, Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, Dr. Anthony Budiawan, Dindin S. Maolani, Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan dan Tito Rusbandi.

Silaturahmi, Insya Allah jadi,” ujar Dr. Marwan Batubara, koordinator para tokoh nasional, kepada Harian Terbit, Selasa (28/11/2023).

Aksi di DPR

Sebelumnya, Kamis (20/7/2023), mereka juga menggelar aksi di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Anggota MPR yang menerima para tokoh nasional tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pimpinan MPR maupun DPR.

Anggota MPR yang menerima para tokoh nasional tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pimpinan MPR maupun DPR.

Marwan mengatakan, Petisi 100 ini berisi dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk segera memproses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki.

Adapun dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden.

Marwan mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendasari Jokowi barus dimakzulkan. Di antaranya, Jokowi dinilai sudah tidak mampu menjalankan amanahnya sebagai Presiden karena lebih dominan melayani kepentingan oligarki baik politik maupun bisnis ketimbang berkhidmat pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak.

“Jokowi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara juga telah menjadikan kepentingan politik sebagai panglima,” ujar Marwan.

Beri Komentar