Departemen Agama (Depag) mencabut izin sejumlah perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) karena melakukan berbagai pelanggaran pada musim haji 1427H/2006.
"Penyebabnya kelemahan manajemen sehingga tidak memenuhi kewajiban dalam hal pelayanan kepada jamaah sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban penyelenggara dengan jamaah yang dapat merugikan jamaah, " ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/6).
Slamet menjelaskan, beberapa biro usaha haji dan umrah yang kena sanksi adalah PT Giani Citra Utama. Giani dicabut izinnya karena terbukti memiliki utang kepada pengusaha katering di Madinah.
"Selain itu PT Giani juga telah menelantarkan jamaah dengan tidak memberi pelayanan makan selama lima kali jam makan dan memungut tambahan biaya dam dan mempunyai utang dengan jamaah di Indonesia, " kata Slamet.
Selain Giani, Depag jugamencabut izin secara bersyarat PT Nurul Haromain karena telah membuat sebanyak 35 orang jamaah haji khususnya batal berangkat, memungut biaya tambahan terhadap jamaah sewaktu di Arab Saudi dan menempatkan jamaah di kamar hotel melebihi empat orang setiap kamar.
Ia menambahkan, pihaknya juga membekukan izin operasional selama satu tahun pada musim haji tahun 1428H/2007 kepada PT Ziar Nida’ul Haromain karena menerapkan biaya paket perjalanan haji khusus di bawah ketentuan.
Hal serupa juga menimpa PT Antara Tour and Travel karena terbukti mempunyai utang kepada jamaah, yang sampai saat keputusan ini ditetapkan belum terselesaikan.
Sedangkan peringatan tertulis diberikan kepada PT Safana Nabillah, PT Zultan Kamsaindo, PT Indah Permata, PT Menan Express, PT Kubah wisata, PT Kota Piring Kencana (KPK), dan PT Assuryaniyah.
Peringatan tertulis juga disampikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yakni PT Uswah Insan Dinamika, PT Mabruro, PT Al-Hamdi Global Wisata, PT Arafah utama Tourindo, PT Ghadzas, PT Travelina dan PT Lailatul Qod’r. (dina)