Fraksi PPP (F-PPP) DPR memutuskan agar para anggotanya tidak mengambil dana serap aspirasi masyarakat. Alasannya, pertanggungjawaban dana tersebut tidak jelas. Keputusan F-PPP itu disampaikan Ketua F-PPP Endin AJ. Soefhira kepada pers di Jakarta, Rabu (26/7).
Menurutnya, sesuai dengan hasil rapat internal F-PPP diputuskan semua anggota tidak boleh mengambil dana itu sebelum mekanisme pertanggung jawabannya jelas. "Karena sampai saat ini belum ada mekanismenya, mestinya anggota FPPP tidak memanfaatkan," ujarnya.
Ia menambahkan, bagi anggota yang sudah terlanjur mengambil dana serap aspirasi itu diimbau untuk mengembalikan sampai ada kepastian tentang mekanisme pertanggung jawaban. "Ini keputusan fraksi, tetapi kita memang belum putuskan sanksi apa bagi anggota FPPP yang melanggar keputusan ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Slamet Effendi Yusuf hanya berharap agar anggota DPR benar-benar memanfaatkan dana tersebut sesuai mekanisme yang ada. "Kita akan menerima laporan masyarakat yang melihat penyimpangan penggunaan dana ini," ujar dia.
"Dengan adanya dana ini kita hanya berharap tidak terdengar lagi partner kerja DPR yang mengeluh karena permintaan anggota. Jadi stop semua tindakan yang melanggar etika DPR," katanya.
Anggota DPR dari FPAN Alvin Lie juga mengaku sudah mengambil dana itu dalam masa kunjungan kerja ini. Tapi, dirinya mengaku tidak tahu mekanisme pertanggung jawabannya seperti apa. "Karena saya merasa perlu dana itu untuk biaya menyerap aspirasi masyarakat maka saya ambil saja, soal pertanggung jawaban bisa saja nanti dibuat setelah masa reses," akunya.
Menurut Alvien, dana serap itu ada atau tidak sebenarnya tak soal. Karena berapapun dana yang ada di bilang kurang akan selalu kurang tetapi kalau dibilang cukup bisa juga dihemat. "Dulu juga tidak ada dana semacam ini tetapi kenyataannya semua anggota DPR bisa melakukan kunjungan kerja," katanya. (dina)