Bahkan UU tersebut memperbolehkan Bank Indonesia membeli Surat Utang Negara (SUN) di Pasar Primer, padahal sebelumnya diharamkan, BI hanya boleh membeli SUN di pasar Sekunder.
Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan praktek Pembelian SUN ini akan dipersoalkan secara hukum dikemudian hari.
Usaha pemerintah untuk mempertahankan status quo atas skema ekonomi itu tidak berjalan mulus.
Ada penambahan utang negara yang terus meningkat dengan bunga tinggi, diprediksi utang itu akan melonjak mencapai 10 ribu triliun apabila diteruskan sampai tahun 2024.
Kemudian utang BUMN tahun 2020 mencapai 2.000 triliun.
Tingginya angka utang tidak memberikan tren positif bagi kinerja BUMN. Justru akhir-akhir ini kita selalu mendapatkan berita BUMN merugi terus menerus.
Perusahaan pelat merah seperti seperti Kereta Api Indonesia, per Januari hingga Maret 2021 mengalami kerugian Rp 303,4 miliar. Kemudian disusul oleh Garuda Indonesia yang menderita kerugian hingga Rp 15,19 triliun pada kuartal III 2020.
Kemudian Pertamina pada semester 1 2020 Pertamina mencatatkan kerugian sebesar Rp 11 triliun.
Akibatnya BPJS yang diberitakan surplus pada Kuartal 1 2021 kini menaikan tarifnya untuk BPJS kesehatan. Kemudian pemerintah sedang membahas bersama DPR tentang UU Perpajakan untuk kenaikkan pajak sembako menjadi 12 persen.