Eramuslim.com
UNDANG Undang Dasar 1945 bukan hanya sekedar konstitusi hukum dan politik, tetapi merupakan konstitusi ekonomi. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UUD.
Karena itu konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyusun ekonomi sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi untuk hajat hidup orang banyak, bumi dan air serta kekayaan alam diperuntukan bagi kemakmuran rakyat.
Selanjutnya ekonomi diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Untuk itu perlu kebijakan ekonomi yang benar-benar melindungi kepentingan bangsa dan negara terutama sekali kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Artinya, menurut Yudhie Haryono (2021) ekonomi tidak akan mampu memberikan harapan kalau hanya dilaksanakan orang kelas jenderal pesolek dan kelas petruk blusukan.
Ekonomi konstitusi tentu bukan arsitektur ekopol yang memastikan pengojek, tenaga kerja wanita, pengutang, pengimpor sebagai prestasi yang dibanggakan di forum-forum internasional.
Karena itu persoalan yang dihadapi Indonesia begitu sangat rumit karena pemerintah hanya mengandalkan utang dan utang untuk menggerakkan roda ekonomi, sehingga akhirnya membuat bangsa ini semakin berada pada jurang kebangkrutan.
Utang Indonesia sedang dalam keadaan membahayakan.