Persatuan Guru Desak Pemerintah Realisasikan Anggaran Pendidikan 20%

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Pengurus PGRI Provinsi seluruh Indonesia mendesak pemerintah merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

"Kami mendesak pemegang otoritas anggaran untuk merealisasikan keputusan dengan melakukan perubahan pada APBNP 2007, ” ujar juru bicara PGRI Sahiri Dharmawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka mendukung amandemen Pasal 22 D di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Senin (25/6).

Menurutnya, bila pemerintah tidak memenuhi hal tersebut, pemerintah telah melanggar UUD 1945, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan memenangkan gugatan para pemohon tersebut pada 1 Mei 2007 lalu.

“Putusan MK No. 026/PUU/IV/2007 yang mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya dan menyatakan UU No. 18/2006 tentang APBN 2007 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11, 8 persen sebagai batas tertinggi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. "

Sebanyak 72 pengurus PGRI se-Indonesia hadir termasuk Ketua Umum PB PGRI yang juga anggota DPD RI asal Jawa Barat Prof. Dr. Muhammad Surya, Abdul Aziz Hussein, dan pimpinan PGRI dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Bali, Papua dan lain-lain.

Selain itu PGRI meminta pemerintah untuk merealisasikan UU No. 14 2005 tentang guru dan dosen yang sudah diundangkan sejak 30 Desember 2005 yang ternyata sampai saat ini belum diimplementasikan.

Pemberian uang makan bagi PNS Pusat sesuai Peraturan Menteri keuangan No. 32/2007 juga sangat diskriminatif bagi PNS daerah. Dan, pelaksanaan Ujian Nasional tidak sesuai dengan semangat UU RI No. 20/2003.

Sahiri menambahkan, jika tuntutan para guru ini tidak direspon maka pihaknya akan demonstrasi dalam jumlah besar dan atau mogok mengajar di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Ginandjar Kartasamita menegaskan bahwa DPD RI sangat mendukung perjuangan para guru selama ini. Terutama terkait kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan dalam mengajar.

DPD RI pun, katanya, siap turun ke jalan bersama para guru seluruh Indonesia dalam memperjuangkan nasibnya selama ini, yang masih menyedihkan. Khususnya menyangkut realisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan kesejahteraan para guru.

Untuk itulah menurut Ginandjar melalui amandemen Pasl 22 D DPD RI nanti dengan dukungan para guru dan masyarakat, maka DPD RI bisa mengantarkan perjuangan itu secara optimal. Tapi, kini karena kewenangan yang dimiliki terbatas, maka perjuangan DPD RI selanjutnya hanya terbatas sampai diserahkan kepada pimpinan DPR. ”Setelah itu, selanjutnya apakah oleh DPR ditindaklanjuti atau dibiarkan, DPD tidak tahu, ” tandasnya. (dina)