Eramuslim.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sepertinya kurang ampuh mengontrol harga kebutuhan poko.
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Perpres tersebut sejak 15 Juni 2015, namun faktanya dua hari terakhir ini, harga kebutuhan pokok tetap saja naik.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan bahwa dikeluarkannya Perpres tersebut untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.
“Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera,” ungkap Teten dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/6/2015).
Salah satu pasal Perpres tersebut menyebut adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).
Sedangkan barang penting meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas Elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan. Melalui Perpres ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Meski demikian, di beberapa pasar di Jawa Barat sejak Rabu (17/06/2015) tetap saja naik. Di sejumlah pasar tradisional di Kota Tasikmalaya, di pasar cikurubuk dan pasar Pancasila, harga cabai tembus dikisaran harga Rp 45.000 ribu per kg. Pekan sebelumnya harga masih dikisaran Rp 40 ribu per kg. Harga daging ayam Rp 35.000 per kg dan daging sapi Rp 100 ribu – Rp 120 ribu per kg, dari sebelumnya Rp 80 ribu per kg.(rz)