Perpres HGU IKN untuk Investor Sampai 190 Tahun, Pengamat: Diobral Tanpa Libatkan Masyarakat

Intip Progres Pembangunan IKN Jelang HUT ke-79 RI : Okezone Economy

Eramuslim.com – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah kritisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 yang berisi izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.

Menurutnya aturan tersebut ingin mengobral IKN ke investor tanpa libatkan masyarakat. Tak hanya itu dikatakannya aturan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945.

“Jadi memang Perpres Nomor 75 itu niatnya untuk mengobral IKN kepada investor. Agar mereka mau berinvestasi ke IKN,” kata Trubus, Senin (15/7/2024).

Dia menilai Perpres tersebut juga melukai masyarakat lokal di Kalimantan. “Seharusnya masyarakat lokal dilibatkan dalam penyusunan itu. Perpres nomor 75 itu tidak melibatkan masyarakat lokal,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Trubus, Perpres tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

“Kekayaan sumber daya alam dimiliki oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Bukan kemakmuran investor,” jelasnya.

Dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria. Menyebutkan HGU paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi.

“Tapi sekarang sampai 190 tahun. Ini kelihatannya ada agenda lain semata-mata kepentingan terhadap investor bukan kepada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.

Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (12/7/2024).

Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.

“HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Perpres.

Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun. Dalam evaluasi tersebut para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat.

Diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar

Sumber: Tribunnews

Beri Komentar