eramuslim.com – Sembilan fraksi telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu. Jika Perppu Pemilu ditolak, maka akan berkonsekuensi terhadap kemungkinan penundaan Pemilu 2024.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/).
Sebab, kata Tito, Perppu Pemilu sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Antara lain mensyaratkan empat Derah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu. Mengingat, UU 7/2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan Perppu.
“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat berifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata mantan Kapolri itu.
Atas dasar itu, Tito bersyukur akhirnya Perppu Pemilu disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR RI. Pasalnya, dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Pasal 22 secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari Perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak.
“Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” pungkasnya.
Sembilan fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
“Setuju,” sahut peserta rapat lalu Ketua Komisi II DPR mengetuk palu sidang.
[Sumber: RMOL]