Perppu Corona Jadi UU, Fungsi Kontrol DPR ke Presiden Dipertanyakan

“Namun yang menjadi pertanyaan, apakah cukup waktu DPR untuk ‘merekam’ dan mengetahui secara pasti denyut dan keinginan masyarakat dalam waktu yang relatif cepat? Jika itu yang terjadi, maka DPR telah mampu menjadi representasi rakyat yang sebenarnya,” papar Prof Fauzan.

Ketiga, ujar Fauzan melanjutkan, kemungkinan adanya sikap masa bodoh yang penting disetujui saja.

“Dan jika memang ada anggota masyarakat yang mempersoalkan disahkannya Perppu menjadi UU, masih ada mekanisme konstitusional, yakni melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Perppu Corona dinilai memiliki pasal yang ‘membolehkan korupsi’ di masa krisis.

 

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (dtk)