Perppu Corona Jadi UU, Fungsi Kontrol DPR ke Presiden Dipertanyakan

Eramuslim – DPR menyetujui Perppu Corona menjadi undang-undang, minus persetujuan Fraksi PKS. Kompaknya DPR dinilai patut dicurigai karena banyak penolakan terhadap Perppu itu, terutama soal isu korupsi di Perppu itu.

“Hampir setiap Perppu yg dikeluarkan selalu ‘dipersoalkan’ oleh masyarakat, dan menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat, tetapi begitu Perppu masuk ke DPR hampir tidak ada perdebatan dan lolos dengan mudah,” kata pakar hukum tata negara Prof M Fauzan kepada detikcom, Jumat (15/5/2020).

Dalam kacamata guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu, sedikitnya ada 3 alasan mengapa DPR tidak melakukan perdebatan serius. Pertama, kuatnya soliditas antara eksekutif dan kekuatan politik yang ada di DPR, tanpa reserve apapun kehendak Presiden disetujui.

Jika ini yg terjadi, maka berbahaya karena bisa jadi fungsi ideal DPR akan hilang, yakni fungsi kontrol/pengawasan, dan pada akhirnya DPR hanya akan sebagai alat legitimasi setiap tindakan dan keinginan Presiden. Atau bisa jadi ini menunjukan hilangnya kekuatan penyeimbang atau ‘oposisi’ di Parlemen,” cetus Prof Fauzan.

Kedua, kata Prof Fauzan lagi, bisa jadi materi muatan Perppu memang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Yang dapat ditangkap oleh anggota DPR, sehingga pertentangan dan diskusi materi tidak terjadi.